KLIRING
Kliring
adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara
bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu
tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet
dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai
nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
A. Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
a.
Kliring Manual
b.
Kliring Elektronik
B. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam
wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai
alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut
serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada
penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
C. Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap
yaitu:
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan
secara hardcopy,
sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan
stempel “kliring” dan nomor
kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan
dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan pserta.
3. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan
dan pembuatan bilyet saldo kliring
yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian
warkat surat berharga.
4. Proses kliring ketika seseorang
transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer
antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar
jika menggunakan sistem kliring.
Proses tersebut sebagai berikut:
1.
Nasabah mengisi form pengiriman dana
dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A.
Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama
pemiliknya, misalnya bank B.
2.
Bank A kemudian memproses data
administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring
ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.
Bank Indonesia kemudian memproses data
tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.
Saldo rekening nasabah yang dituju di
bank B akan bertambah.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement ( BI-RTGS)
Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sistem BI-RTGS,
adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah
yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara indovidual.
Mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS) ini akan
di jelaskan pada modul selanjutnya.
Tujuan
BI-RTGS :
1.
Menyediakan sarana transfer dana antar
peserta yang lebih cepat, efisien,
andal dan aman
2.
Kepastian settlement dapat diperoleh
dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.
Menyediakan informasi rekening peserta
secara real time dan menyeluruh.
4.
Meningkatkan disiplin dan
profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.
Mengurangi risiko-risiko settlement.
Manfaat
BI-RTGS :
a.
Pengiriman transfer dana lebih aman,
dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
b.
Pengiriman transfer dana lebih cepat
dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Secara
umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1)
Peserta pengirim menginput credit
transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke
RCC di Bank Indonesia.
2)
Selanjutnya, RCC memproses credit
transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
·
Mengecek kecukupan saldo apakah saldo
rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal
credit transfer.
·
Jika saldo rekening giro peserta
pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro
peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
·
Jika saldo rekening giro peserta
pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam
antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3) Informasi
credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara
otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.