Senin, 20 April 2015

Perbedaan SKN (Sistem Kliring Nasional) & RTGS

KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
A.    Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
a.     Kliring Manual
b.     Kliring Elektronik
B.     Bank Peserta Kliring
        Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

C.  Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap yaitu:
1.     Kliring Penyerahan
    Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy,                     sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel “kliring” dan             nomor kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2.     Kliring Retur
    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan pserta.

3.     Kliring Elektronik
   Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring        yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.

4.     Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
       Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring.

Proses tersebut sebagai berikut:
1.     Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor                    rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.

2.     Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan                mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.

3.     Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo        kepada nomer rekening yang dituju.

4.     Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS)
          Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sistem BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara indovidual. Mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS) ini akan di jelaskan pada modul selanjutnya.

Tujuan BI-RTGS :
1.     Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien,    andal dan aman
2.     Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.     Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.     Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.     Mengurangi risiko-risiko settlement.

Manfaat BI-RTGS :
a.     Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
b.     Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1)    Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya                            ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2)    Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :

·        Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.

·        Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.

·        Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.

3)  Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar